
Prosedur penerbitan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat. Secara umum, prosedur ini melibatkan pendaftaran, pemeriksaan, dan penerbitan.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur penerbitan HAKI:
-
1. Pendaftaran:
- Pemohon harus mendaftarkan diri, baik secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau datang langsung ke kantor DJKI atau Kanwil Kemenkumham.
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas pemohon, deskripsi ciptaan/karya, dan bukti kepemilikan.
- Untuk pendaftaran online, pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu di portal DJKI.
-
2. Pemeriksaan:
- Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif.
- Pemeriksaan formalitas mencakup kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif.
- Pemeriksaan substantif menilai kebaruan dan orisinalitas ciptaan/karya yang diajukan.
- Pemohon mungkin perlu melengkapi dokumen atau memberikan penjelasan tambahan selama proses pemeriksaan.
-
3. Penerbitan:
- Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat HAKI.
- Sertifikat HAKI dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon, atau diterima melalui kantor DJKI.
- Untuk hak paten, pengumuman penerbitan hak paten akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari pengajuan.
Catatan Penting:
- Setiap jenis HAKI (hak cipta, hak paten, merek, desain industri, dll.) memiliki prosedur yang sedikit berbeda.
- Biaya pendaftaran HAKI berbeda-beda tergantung jenis kekayaan intelektual dan peraturan yang berlaku.
- Pemohon dapat memanfaatkan lembaga konsultan HAKI untuk membantu proses pengajuan, terutama untuk hak paten yang memiliki prosedur yang lebih kompleks.